Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mutasi Kendaraan Tahun Depan Cukup Sehari Jadi, Berlaku di Bulan Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

GridOto.comKorlantas Polri mulai tahun depan akan memperkenalkan E-arsip yang akan berlaku mulai awal 2025.

E-arsip itu juga sebagai bentuk efisiensi dan kemudahan penyimpanan berkas terutama mutasi kendaraan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.

"Termasuk untuk perubahan data lainnya, nanti kami buat standar waktu misal mutasi keluar hanya butuh satu hari. Biasanya kan selama ini masyarakat mengurusnya bisa sampai berbulan-bulan," kata Sumardji kepada GridOto.com, Selasa (22/10/2024).

Sumardji menjelaskan, untuk penerapannya mutasi digital ini akan dimulai pada bulan Januari 2025.

"Iya betul, jadi Oktober-Desember itu instal perangkat, Januari mulai jalan," paparnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meminta seluruh jajaran untuk mengevaluasi pelayanan regident dan ranmor khususnya di SIM dan BPKB.

"Saya mengajak seluruh Dirlantas, Kasatlantas dan Kapolres untuk bersama-sama mengevaluasi pelayanan Regident dan ramor agar berjalan sesuai prosedur serta mengawasi segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan," kata Aan melalui Zoom Meeting belum lama ini.

Jenderal bintang dua ini pun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima baik di Samsat dan Satpas agar pelayanan cepat, sederhana dan murah.

Baca Juga: Biar Paham, Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Maret 2023

"Semoga sistem pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar kepada  baik Kapolres, Kasatlantas dan Dirlantas Polda jajajran agar memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta tidak melakukan pungutan liar di luar PNBP.

"Jangan lagi ada biaya-biaya tambahan kuasai tugasnya para Kasatlantas, Dirlantas dan Kapolres terkait pelayanan lalu lintas ini," tegasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Soal Perpanjang SIM C dan A di Makassar Rp 800 Ribu, Kasatlantas Ucap Dalih Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa