GridOto.com - Banyak modus dilakukan pedagang motor bekas abal-abal demi cuan besar.
Salah satunya buat yang akan membeli unit melalui marketplace.
Seperti disampaikan Polres Malang yakni modus penipuan dengan skema segitiga online.
Memang kini calon konsumen dimudahkan saat akan beli motor bekas tanpa perlu repot-repot datang ke showroom.
Namun untuk membeli kendaraan melalui marketplace tentunya juga sangat berisiko.
Tak sedikit masyarakat terkecoh dengan harga murah namun motor yang dijual ini tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
Karena banyak motor yang dijual di marketplace ini sebagian merupakan barang curian.
KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, penipuan segitiga online ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual (pemilik asli kendaraan), calon pembeli, dan pelaku penipuan yang seolah-olah menjual kendaraan.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
“Jadi penipu ini menghubungi penjual di marketplace, guna meyakinkan bahwa ia akan membeli kendaraan dengan meminta foto, alamat lengkap, dan data-data kendaraan. Kemudian oleh penipu tersebut kembali diiklankan di marketplace dengan harga murah,” kata Dicka dilansir SuryaMalang.
Setelah diiklankan, jika ada calon pembeli yang tertarik.
Penipu memainkan perannya bahwa ia benar-benar menjual motor tersebut.
Kemudian ketika calon pembeli sepakat membeli akan mentransfer uang ke rekening penipu.
“Di sini penipu akan membuat janji dengan pemilik kendaraan dan pembeli untuk bertemu di suatu tempat. Di sinilah pemilik kendaraan asli bertemu dengan pembeli, namun ketika diminta uangnya bilangnya pembeli sudah tranfer uang, padahal tranfernya kan ke penipu tersebut,” teranganya.
Selanjutnya, pelaku akan menghilang dan memblokir nomor pemilik mobil maupun calon pembeli.
Baca Juga: Gudang Ban Motor Bekas di Sragen Ludes, Ratusan Juta Rupiah Meleleh Rata Dengan Tanah
Dicka melanjutkan, kasus seperti sulit diiungkap. Karena penipu menggunakan akun anonim, serta rekening yang digunakan bukan asli milik mereka.
Sehingga atas kejadian ini, Dicka lebih mengimbau kepada calon pemberi kendaraan second agar lebih berhati-hati lagi ketika bertransaksi melalui marketplace.
Ketika hendak membeli, pastikan terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan bermotor, baik STNK mauapun BPKB. Kemudian menyesuaikan nama pemilik kendaraan dengan surat-suratnya.
Bisa juga, pembeli mengajak penjual ke SAMSAT untuk lebih memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan curian atau sudah laku terjual.
Selain motor curian, penjual nakal juga menjual kendaraan kredit macet.
Untuk kasus ini , sudah termasuk dalam penggelapan. Karena hak milik barang masih di finance.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR