Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Teori dan Fakta Beda, Secara Aturan Cuma Ini Kendaraan Yang Boleh Lewati Bahu Jalan Tol

Irsyaad W - Senin, 21 Oktober 2024 | 09:05 WIB
berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya
Otofemale.ID/octa saputra
berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya

GridOto.com - Banyak kasus di Indonesia secara teori dan fakta di lapangan berbeda.

Salah satu contohnya aturan mengenai bahu jalan tol.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan jenis kendaraan yang mendapat prioritas mengggunakan bahu jalan tol.

Namun fakta di lapangan, banyak mobil pribadi nekat menyerobot bahu jalan tol untuk menyalip.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @kemenpupr, (14/10/24), bahu jalan adalah area di tepi sebelah kiri tol selebar 2,5-3,5 meter.

Lebar bahu jalan itu membuatnya cukup menampung kendaraan, sehingga tak jarang dianggap sebagai lajur tambahan.

Dijelaskan juga kendaraan yang boleh melintasi bahu jalan tol adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Terbagi Tiga Bagian, Ini Maksud Rumaja, Rumija dan Ruwasja Dari Sebuah Jalan Raya

Selain itu, berdasarkan aturan, kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara Indonesia, pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak menggunakan bahu jalan.

Kemudian, kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia turut menjadi prioritas.

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

Serta yang paling penting adalah bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pelanggar aturan terkait bahu jalan bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau bahkan ancaman pidana maksimal dua bulan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wajib Tahu, Rambu Lalu Lintas Terbagi Dalam Empat Jenis, Ini Fungsinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa