Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Nunggak Pajak Masih Bisa Daftar QR Code Pertamina, Begini Caranya

Ferdian - Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi antrean BBM subsidi
Argianto Da Nughroho/TribunBatam.id
Ilustrasi antrean BBM subsidi

GridOto.com - Penggunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi sudah mulai diterapkan oleh Pertamina.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/ ini hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat saja, dan syaratnya perlu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Lalu bagaimana kalau STNK kendaraan sudah mati atau telat bayar pajak, apakah masih bisa untuk daftar MyPertamina?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya telat atau mati masih bisa mendaftar Subsidi tepat MyPertamina.

Ia juga mengatakan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.

Selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Apapun Mobilnya, Daftar Saja Dulu QR Code Pertamina

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy dilansir Kompas.com.

Sedangkan, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih mengatakan, kendaraan yang pajaknya mati masih bisa daftar QR Code untuk beli BBM subsidi.

“Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR Code meski pajak mati," katanya, saat dihubungi secara terpisah (12/11/2024).

Meski begitu, tepat diimbau bagi para pemilik mobil untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, serta menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa