GridOto.com - Sebuah rumah anggota TNI bikin geger karena ditemukan puluhan unit motor.
Total 22 motor ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus curanmor di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Meski begitu anggota TNI yang juga pemilik rumah berinisal HG ini tidak ditahan polisi.
HG diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu mengatakan, rumah itu digerebek di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu (17/10/2024).
Kronologi Kasus ini terbongkar usai seorang warga melaporkan kehilangan motor saat diparkir di teras rumahnya (11/10/2024).
Baca Juga: Vario Jadi Sasaran Maling Sok Perhatian, Kasur Dilipat Teman Merapat
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas dua pelaku, yakni Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36).
Pada Rabu (16/10/2024), polisi menangkap Kasimta di Durin Tonggal.
Saat diinterogasi, Kasimta mengaku telah menjual motor curian itu kepada pria berinisial HG di Durin Tonggal seharga Rp 3 juta.
"Kami lakukan pengembangan pada Kamis (17/10/2024) dan mendatangi rumah HG.
Di pekarangan, belakang, dan dalam rumah, ditemukan 22 unit motor yang diduga hasil kejahatan," ujar Krisnat.
Menurut Krisnat, HG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari puluhan motor tersebut.
Semua motor akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Namun, HG tidak dibawa untuk diperiksa karena diduga merupakan prajurit TNI.
Kasus ini diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"(Terkait HG) sedang didalami oleh rekan-rekan dari POM TNI. Dia sebagai pemilik rumah," jelas Krisnat disitat Kompas.com
Baca Juga: Honda Astrea Grand Kondisi Mati Tanpa Oli dan Bensin Lenyap, Diembat Maling Pakai Cara Ini
Krisnat menduga rumah milik HG sudah lama dijadikan tempat penyimpanan motor bodong alias tanpa surat.
Hal ini dibuktikan dengan kondisi motor yang sudah rusak dan berdebu.
"Berdasarkan yang kita lihat ini sudah lama karena barang-barang ini kondisinya ada yang sudah rusak,"kata AKP Krisnat (18/10/2024).
Diketahui HG merupakan personel TNI aktif yang saat ini kasus ini diserahkan ke Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penggerebekan, di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan lagi untuk menangkap Frans di Jalan Delitua.
Kini, Kasimta dan Frans sudah ditahan di Polsek Pancur Batu.
Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR