Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Isuzu Traga Batal Jadi Duit, Penjual Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Isuzu Traga milik jasa ekspedisi PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon yang dicuri berhasil ditemukan sebelum berhasil dijual maling
Dok. PolrestaBanyumas
Isuzu Traga milik jasa ekspedisi PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon yang dicuri berhasil ditemukan sebelum berhasil dijual maling

GridOto.com - Penjual Isuzu Traga terancam hukuman 7 tahun penjara.

Padahal Traga pikap tersebut batal jadi duit.

Usut punya usut, Isuzu Traga tersebut milik salah satu jasa ekspedisi, yakni PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon yang sempat hilang dicuri.

Pelakunya dua orang pria yang salah satunya sudah tertangkap berinisial DDA alias Sukir (24) beserta barang bukti Isuzu Traga yang dimalingnya.

Warga Wangon, Banyumas, Jawa Tengah itu dibekuk aparat sekitar pukul 21:00 WIB, (16/10/24).

Barang bukti yang disita adalah Isuzu Traga pikap pelat kuning B 9329 KVT serta satu unit Yamaha Jupiter Z yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kasus pencurian baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, (27/9/24).

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Saat itu, salah seorang karyawan bernama Narsun terkejut ketika baru datang ke kantornya.

"Pelapor (Narsun) mendapati pintu gerbang kantor sudah terbuka dan kunci gembok sudah rusak serta mobil pikap milik perusahaannya sudah tidak ada di tempat parkir," terangnya menukil Tribunbanyumas.com.

Melihat peristiwa tersebut, kemudian Narsun bersama dengan rekannya Wiyanto mengecek CCTV dan mendapati Isuzu Traga tersebut dicuri sekitar pukul 02.07 WIB.

"Dari CCTV terlihat pencuri menggunakan jamper berhoodie warna hitam dan menggunakan masker," imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, Narsun kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon.

Unit Reskrim Polsek Wangon kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas yang kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku.

Beberapa waktu kemudian, mereka mendapati informasi ada dua orang yang meninggalkan Isuzu Traga di wilayah wangon.

Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun

"Dari informasi tersebut, kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku DDA alias Sukir," ungkapnya.

Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, DDA alias Sukir mengaku rencananya Isuzu Traga hasil curian tersebut bakal dijual memenuhi kebutuhan ekonominya.

Namun, sebelum berhasil dijual, Ia terlebih dahulu terangkap oleh polisi.

"Dari pengakuan DDA, Ia menyalakan mobil menggunakan kunci kontak mobil yang didapatkannya dari TW (buron) karyawan PT tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, saat ini DDA tengah menjalani pemeriksaan Polsek Wangon dan dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa