GridOto.com - Kejaksaan Negeri Karanganyar sita Honda Jazz GK5 milik mantan pejabat BUMDes Berjo, Karanganyar.
Itu semua dilakukan setelah yang bersangkutan kembalikan uang Rp 150 juta dari Rp 5,7 miliar.
Uang dan mobil tersebut ternyata tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar oleh Agung Sutrisno.
Agung Sutrisno sendiri merupakan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo.
Saat ini Agung telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan dari Kejari kabupaten Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, tersangka Agung Sutrisno telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024.
"Uang dikembalikan minggu lalu. Kejari juga menyita satu mobil Jazz putih milik tersangka dari keluarganya," katanya, (15/10/24) menukil Tribunjateng.com.
Baca Juga: Deretan Suzuki APV Putih Ini Bermasalah, Terendus Cashback Rp 3,5 Miliar
Dia menuturkan, total sudah ada 5 mobil milik tersangka yang telah disita oleh Kejari Karanganyar.
Selain itu ada pula tanah beserta bangunan yang juga disita beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, tiga kios yang berada di kawasan wisata Air Terjun Jumog juga turut disita kejaksaan.
Hartanto menambahkan, total sudah ada 46 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.
"Saksi ada perangkat desa, camat, pengurus BUMDes. Saksi, ada pembagian beberapa kluster, kluster periode 2019, kluster 2020-2021, kluster tiketing dan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu terkait proses hukum, terang Hartanto, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR