Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Pejabat BUMDes Kembalikan Uang Rp 150 Juta Dari Rp 5,7 Miliar, Honda Jazz GK5 Turut Disita

Irsyaad W - Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:35 WIB
Honda Jazz GK5 putih yang disita Kejari kabupaten Karanganyar dari tersangka korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Ngargoyoso Karanganyar bernama Agung Sutrisno
Agus Iswadi/TribunJateng.com
Honda Jazz GK5 putih yang disita Kejari kabupaten Karanganyar dari tersangka korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Ngargoyoso Karanganyar bernama Agung Sutrisno

GridOto.com - Kejaksaan Negeri Karanganyar sita Honda Jazz GK5 milik mantan pejabat BUMDes Berjo, Karanganyar.

Itu semua dilakukan setelah yang bersangkutan kembalikan uang Rp 150 juta dari Rp 5,7 miliar.

Uang dan mobil tersebut ternyata tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar oleh Agung Sutrisno.

Agung Sutrisno sendiri merupakan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo.

Saat ini Agung telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan dari Kejari kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, tersangka Agung Sutrisno telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024.

"Uang dikembalikan minggu lalu. Kejari juga menyita satu mobil Jazz putih milik tersangka dari keluarganya," katanya, (15/10/24) menukil Tribunjateng.com.

Baca Juga: Deretan Suzuki APV Putih Ini Bermasalah, Terendus Cashback Rp 3,5 Miliar

Dia menuturkan, total sudah ada 5 mobil milik tersangka yang telah disita oleh Kejari Karanganyar.

Selain itu ada pula tanah beserta bangunan yang juga disita beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, tiga kios yang berada di kawasan wisata Air Terjun Jumog juga turut disita kejaksaan.

Hartanto menambahkan, total sudah ada 46 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

"Saksi ada perangkat desa, camat, pengurus BUMDes. Saksi, ada pembagian beberapa kluster, kluster periode 2019, kluster 2020-2021, kluster tiketing dan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu terkait proses hukum, terang Hartanto, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa