Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencurian BMW di Hotel Tentrem Terungkap, Pelaku Lolos Mudah Karena Benda Ini

Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Pencurian mobil BMW di dalam parkiran Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah
Istimewa/TribunJateng
Pencurian mobil BMW di dalam parkiran Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah

GridOto.com - Viral beberapa waktu lalu pencurian mobil BMW di parkiran hotel Tentrem, Jalan Gajah Mada, Semarang.

Mobil milik Richard S (34) milik warga Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini bermula saat korban datang ke hotel Tentrem (4/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban meninggalkan mobilnya di parkiran dalam kondisi terkunci remote keyless.

Selepas dari lokasi parkir, korban masuk ke hotel menuju lantai enam menemui keluarganya yang menginap di kamar hotel tersebut.

Selang hampir dua jam, korban lantas berpamitan kepada kerabatnya untuk pulang dan kembali menuju ke tempat parkir mobil, sekitar pukul 22.00.

Namun, korban kaget setiba di parkiran lantaran mobil miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Korban lantas yang menegcek CCTV bersama security dan petugas parkir melihat ada orang tak dikenal menggunakan remote untuk membuka kunci pintu mobil dan selanjutnya dibawa keluar dari lokasi parkir hotel Tentrem.

Mengetahui mobilnya digondol maling, korban lantas melapor ke polisi.

Baca Juga: BMW M4 Coupe Kayang di Jaksel, Ban Copot Bermula Hantam Benda Ini

pelaku pencurian mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang ditangkap polisi
Ist/Dok Polrestabes Semarang
pelaku pencurian mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang ditangkap polisi

Berselang beberapa hari, si pelaku bernama Budi Liem akhirnya tertangkap.

Ia merupakan pemilik lama mobil BMW tersebut.

Sebelum dibekuk, drinya terlibat kejar-kejaran dengan polisi hingga akhirnya dipepet di ruas Tol Batang.

Ia leluasa bergerak lantaran mengantongi kunci serep mobil BMW mewah tersebut.

Saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Budi Liem mengaku, telah membuntuti mobil tersebut lewat sistem navigasi GPS selama satu bulan sebelum akhirnya dicuri.

Bahkan, dia sempat mendatangi rumah korban di Salatiga untuk menggasak mobil tersebut.

Namun, niat tersangka diurungkan karena rumah korban berada di kawasan permukiman yang tertutup.

“Saya hanya mengetes kunci serepnya saja di Salatiga ternyata masih bisa,” ujar tersangka Budi Liem di Mapolrestabes Semarang (14/10/2024).

Baca Juga: Dari BMW M4 sampai Porsche Cayman, Berikut Mobil Mewah Bekas Laka di Gakkum Polda Metro Jaya

Tersangka pada akhirnya mencuri mobil tersebut ketika pemilik mobil atau korban bernama Richard Sutrisno (34) mendatangi hotel mewah di Jalan Gajah Mada, Kembangsari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jumat (4/10/2024) malam.

Budi memperkirakan korban akan menginap di hotel tersebut sehingga lebih leluasa untuk mencurinya.

Sesuai perkiraan tersangka, mobil mudah untuk dicuri menggunakan kunci serep yang dipegangnya.

Adapun untuk keluar dari kawasan parkir hotel, bukan hal sulit bagi tersangka karena di dalam mobil sudah ada kartu E-toll yang ditinggalkan korban.

Selepas itu, tersangka membawa mobil tersebut ke Jakarta.

“Saya hendak jual mobil seharga Rp250 juta tanpa dokumen atau bodong. Jualnya sistem jaringan teman tidak iklan di online,” terang pria yang biasa bisnis jual-beli mobil disitat TribunJateng.

Namun, sebelum tersangka berhasil menjual mobil BMW tersebut, polisi meringkusnya di jalan tol Semarang-Batang pada Rabu (9/10/2024) sore.

Baca Juga: Duh BMW 8 Series Harga Hampir Rp 3 Miliar Nyangkut di Separator Busway, Ini Kata Polisi

Tersangka membeli mobil itu pada tahun 2021 dengan cara kredit di leasing BCA Finance.

Namun, tersangka hanya menganggsur tiga bulan dari total angsuran kredit selama 48 bulan atau 4 tahun.

Besaran cicilan per bulannya sebesar Rp14 jutaan.

Setelah itu, tersangka mengganti pelat mobil dengan pelat nomor palsu.

Ketika mengendarai BMW dengan pelat palsu itu, tersangka ditangkap Polsek Gambir 4 bulan lalu karena surat dan pelat nomor berbeda.

Mobil lantas diserahkan ke BCA Finance, oleh perusahaan tersebut dilelang lalu dibeli oleh korban.

“Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri,” kata Andika.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Sampai Kehabisan, Jimny White Rhino Limited Sudah Laku Sebanyak Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa