Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta

Irsyaad W - Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:35 WIB
Pengemudi Honda Civic Turbo tak terima saat kap mesinnya diinjak pejalan kaki
IG/@ini__swara
Pengemudi Honda Civic Turbo tak terima saat kap mesinnya diinjak pejalan kaki

GridOto.com - Pengendara dan pengemudi wajib tahu etika di jalan raya.

Terutama ketika bertemu dengan pejalan kaki di jalan raya. Jangan pernah mengacuhkannya.

Karena pengendara yang mengabaikan pejalan kaki bisa didenda setengah juta alias Rp 500 ribu.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

"Dalam Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Budiyanto, (13/10/24) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Risiko Diamuk Massa, Denda Resmi Tabrak Pejalan Kaki Bikin Uang Jutaan Rupiah Melayang

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Jadi, tetap hati-hati di jalan dan utamakan pejalan kaki.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Filter Solar Lama Enggak Diganti Bikin Injektor Rusak, Begini Penjelasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa