Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Sepeda Listrik di Atas Awan, Polisi Tak Bisa Menilang Karena Alasan Ini

Irsyaad W - Senin, 14 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Sepeda Listrik
Rudy Hansend/ GridOto.com
Sepeda Listrik

GridOto.com - Belakangan tren penggunaan sepeda listrik meninggkat.

Dalam Pasal 1 angka 7 Permenhub menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Problem pun muncul, para penggunanya kerap tepergok sliweran di jalan raya tanpa dilengkapi pelat nomor, helm dan kelengkapan lain.

Dengan kondisi ini, apakah Polisi bisa menilang pengguna sepeda listrik tersebut?

Jawabannya tidak, para pengguna sepeda listrik saat ini seperti di atas awan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi tidak bisa menilang pengguna sepeda listrik.

Mengenai alasannya, menurut Sugiyanta karena "Sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada aturannya," ujarnya, saat dihubungi, (7/10/24) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Namun, dia mengimbau pengguna sepeda listrik untuk mengenakan helm saat berada di jalan umum.

Tidak hanya dilengkapi helm, alat transportasi ini juga harus digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda, jalur bebas kendaraan (car free day), permukiman, atau kawasan wisata.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

ALVA Kasih Bocoran, Masyarakat Bisa Coba Motor Listrik Murahnya di IMOS 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa