Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bersiap Besok Ada Operasi Zebra, Sebanyak Ini Pelanggaran Bakal Diincar Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:04 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi Operasi Zebra

GridOto.com - Polri melalui Korlantas akan kembali melaksanakan 'Operasi Zebra 2024' yang direncanakan dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Pada pelaksanaannya besok, Operasi Zebra 2024 diklaim akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

"Ia betul jadi kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," kata Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).

Ia menambahkan, tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dilansir GridOto, setidaknya ada sebanyak 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra kali ini. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Pengusaha Rental Tenang, Dirgakkum Beberkan Cara Kerja ETLE Face Recognition

 1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sulap Sokbreker Belakang Yamaha Lexi Jadi Dua, Begini Caranya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa