Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Ini Bedanya Rambu Dengan Latar Berwarna Biru dan Kuning

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Meski menunjukan arah yang sama, warna yang beda memiliki beda arti
Nurul
Meski menunjukan arah yang sama, warna yang beda memiliki beda arti

Gridoto.com - Kalian mungkin ada yang tidak tahu kalau beda warna latar pada rambu lalu lintas memiliki arti yang beda pula.

Ambil contoh rambu penunjuk arah dengan latar berwarna biru, memiliki arti yang berbeda dibanding rambu penunjuk arah dengan latar berwarna kuning.

Biar paham dan tidak salah mengartikan, yuk kita ulas apa perbedaannya.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan atau rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.

Baca Juga: Bandit Jalanan Curi Rambu Jalan Tol, Segini Harganya Pas Dijual ke Penadah

Setiap warna dan gambar yang ada pada satu rambu lalu lintas akan membedakan artinya dengan rambu lalu lintas lain.

Seperti contoh tadi dimana terdapat rambu yang sama-sama menunjukan arah ke kiri, namun memiliki warna latar yang berbeda.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan tadi dijelaskan kalau rambu lalu lintas yang menggunakan warna biru memiliki arti perintah mengikuti arah.

Jadi rambu dengan latar biru dan memiliki gambar tanda arah kiri memiliki arti perintah kepada pengendara untuk berbelok ke kiri jalan.

Baca Juga: Merana, Ini Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pengendara Motor Kabur Saat Dicegat Polisi

Sedangkan rambu dengan warna latar kuning, pada Peraturan Menteri Perhubungan yang sama dijelaskan memiliki arti peringatan.

Maka saat kalian melihat rambu dengan latar berwarna kuning bergambar tanda panah ke kiri, itu berarti peringatan kalau ada tikungan tajam ke arah kiri di depan kalian.

Nah, sekarang jadi paham apa arti dari warna latar biru dan kuning dalam rambu jalan.

Jadi jangan sampai salah mengartikan lagi jika kalian berkendara dan bertemu rambu seperti ini.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cara Mudah Cek Kerusakan Engine Mounting Mobil, Rusak Bikin Bergetar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa