Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengusaha Rental Tenang, Dirgakkum Beberkan Cara Kerja ETLE Face Recognition

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:00 WIB
ETLE Face Recognition
ntmcpolri.info
ETLE Face Recognition

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum lama ini meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

"Kamera (ETLE) sudah kami kembangkan berbasis Face Recognition," kata Slamet saat berkunjung ke GridOto.com belum lama ini.

Dengan kamera tersebut, ia mencontohkan bisa membantu para pengusaha rental ketika ada penyewa melakukan pelanggaran.

"Jadi nanti yang kami tindak bukan hanya kendaraan tapi orangnya, itu berdasarkan beberapa kejadian di daerah-daerah wisata seperti Bali dimana ketika seorang wisatawan asing melanggar kemudian yang membayar denda itu justru pemilik rental," kata Slamet kepada GridOto.com belum lama ini.

"Kan kasian, mangkanya kami kembangkan Face Recognition sehingga pengguna kendaraan bisa dikenakan sanksi tilang," paparnya lagi.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
GridOto.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin. “Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.

Tilang Poin

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Minat Toyota Alphard Generasi Pertama, Segini Harga Mobil Bekasnya Oktober 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa