GridOto.com - Lane hogger di jalan tol memang meresahkan, selain mengganggu arus lalu lintas juga berpotensi memicu kecelakaan.
Konten sosial media juga marak menampilkan kejadian menghadapi pelaku lane hogger di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan pesan kepada para pelaku lane hogger di jalan tol untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol.
"Dalam satu jalur jalan tol terdapat beberapa lajur yang fungsinya sudah diatur dalam undang-undang," tegas Slamet kepada tim GridOto.com (7/10/2024).
Dimana kiri merupakan lajur kendaraan kecepatan lambat, lajur tengah untuk kecepatan lebih tinggi, dan lajur kanan untuk mendahului.
Dari kiri untuk kendaraan lambat, semakin ke kanan kecepatan kendaraan semakin tinggi.
Baca Juga: Berkaca Kecelakaan Maut Japek KM 58, Pakar Safety Beri Saran Ini
"Indonesia merupakan negara dengan arus lalu lintas sisi kiri," kata Slamet.
"Beri ruang lajur kanan yang fungsinya memang untuk mendahului," terusnya.
Ia juga tak menampik di lapangan banyak menemukan pengendara yang sudah di kanan tapi tidak mendahului kendaraan di sisi kirinya, bahkan tidak segera pindah jalur sekalipun sudah diberi indikator lampu atau klakson.
"Disitulah dibutuhkan toleransi dalam berlalu lintas," tekan Slamet.
"Sesuaikan kecepatan kendaraan, apabila sudah mendahului kendaraan di sisi kiri sebaiknya segera kembali ke lajur yang sesuai," pesannya.
Ia menghimbau untuk pengendara yang merasa menemukan pelaku lane hogger bisa menginformasikan kepada petugas yang ada di lokasi.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam penggunaan jalur jalan tol yang tepat sesuai peraturan lalu lintas," tutup Slamet.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR