Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Ini Sederet Pengujian UJI KIR Mobil Pikap dan Double Cabin

Irsyaad W - Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi UJI KIR mobil pikap
Tribunjateng.com / Dina Indriani
Ilustrasi UJI KIR mobil pikap

GridOto.com - Mobil barang wajib melakukan UJI KIR tiap enam bulan sekali.

Termasuk di dalamnya mobil pikap dan double cabin.

Saat UJI KIR, ada sederet pengujian yang dilakukan petiugas dan belum tentu semua pemilik mobil tahu dengan ini.

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur UJI KIR untuk mobil pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.

"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya, akhir pekan lalu disitat dari Kompas.com.

Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.

"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," sambung Fatchuri.

Baca Juga: Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan

Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali pada Senin (27/02/2023)
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali pada Senin (27/02/2023)

Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Honda BeAT Dua Bocil SMP Direlakan, Niat Curi Helm Berujung Rugi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa