GridOto.com - Mobil barang wajib melakukan UJI KIR tiap enam bulan sekali.
Termasuk di dalamnya mobil pikap dan double cabin.
Saat UJI KIR, ada sederet pengujian yang dilakukan petiugas dan belum tentu semua pemilik mobil tahu dengan ini.
Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur UJI KIR untuk mobil pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.
"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya, akhir pekan lalu disitat dari Kompas.com.
Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.
"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," sambung Fatchuri.
Baca Juga: Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan
Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR