GridOto.com - Pengendara motor yang kabur saat dicegat Polisi siap-siap merana jika tertangkap.
Mereka bakal dikenai sanksi berat, karena tergolong pelanggaran lalu lintas.
Seperti disampaikan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Budiyanto menerangkan mengenai kewenangan petugas kepolisian di jalan raya.
"Menghentikan kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah kewenangan petugas," ujar Budiyanto, (6/10/24) mengutip Kompas.com.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dihentikan oleh petugas wajib mematuhi perintah petugas, berarti harus berhenti," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Menurutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang diberhentikan petugas kemudian tidak mematuhi perintah alias kabur merupakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Video Pemotor Kabur Razia, OTW Nabrak Mobil dan Ditampol Pak Polisi
Dasar hukumnya seperti diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Budiyanto mengatakan, dalam Pasal 282 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan sanksi oleh petugas Kepolisian.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR