Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merana, Ini Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pengendara Motor Kabur Saat Dicegat Polisi

Irsyaad W - Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Pengendara motor masih nekat lewat JLNT Kasablanka.
Twitter @giewahyudi
Pengendara motor masih nekat lewat JLNT Kasablanka.

GridOto.com - Pengendara motor yang kabur saat dicegat Polisi siap-siap merana jika tertangkap.

Mereka bakal dikenai sanksi berat, karena tergolong pelanggaran lalu lintas.

Seperti disampaikan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Budiyanto menerangkan mengenai kewenangan petugas kepolisian di jalan raya.

"Menghentikan kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah kewenangan petugas," ujar Budiyanto, (6/10/24) mengutip Kompas.com.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dihentikan oleh petugas wajib mematuhi perintah petugas, berarti harus berhenti," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang diberhentikan petugas kemudian tidak mematuhi perintah alias kabur merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Video Pemotor Kabur Razia, OTW Nabrak Mobil dan Ditampol Pak Polisi

Sejumlah pengendara motor nekat putar balik dan melawan arah untuk menghindari petugas kepolisian yang sedang menggalr razia di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah pengendara motor nekat putar balik dan melawan arah untuk menghindari petugas kepolisian yang sedang menggalr razia di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).

Dasar hukumnya seperti diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Budiyanto mengatakan, dalam Pasal 282 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan sanksi oleh petugas Kepolisian.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa