Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak 5 Tahunan Wajib Bawa BPKB Asli, Jika Enggak Ada Pakai Cara Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Bayar pajak 5 tahunan wajib bawa BPKB
ntmcpolri.info
Bayar pajak 5 tahunan wajib bawa BPKB

GridOto.com - Sobat GridOto mesti tahu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat pembayaran pajak lima tahunan.

Pajak lima tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, sama seperti pajak tahunan.

Bedanya, pajak yang dibayar setiap lima tahun ini bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Namun biasanya, ada pemilik kendaraan mungkin tidak menyimpan BPKB asli karena alasan tertentu, seperti digadaikan maupun ditahan pihak leasing atau sewa guna usaha.

Lalu apakah bisa membayar pajak lima tahunan tanpa BPKB asli?

Bripka Didik selaku Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Jadi wajib harus menyertakan BPKB. Jika BKPB masih di leasing cukup bawa surat keterangan leasing," kata Didik kepada GridOto.com, Jum'at (4/10/2024).

Caranya, sobat GridOto hanya perlu ke kantor leasing tempat BPKB motor atau mobil disimpan.

Baca Juga: Sekarang Paham, Ternyata Ini Fungsi Halaman Lembar Kuning di Dalam BPKB

Sampaikan keperluan kalian yaitu ingin meminta surat keterangan bahwa BPKB motor masih disimpan leasing.

Selain itu, pihak leasing juga bisa memberikan fotokopi BPKB motor atau mobil.

Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB ini sudah cukup untuk proses membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan atau bahkan lima tahunan. 
 
Sebagai informasi, dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
 
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sulap Sokbreker Belakang Yamaha Lexi Jadi Dua, Begini Caranya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa