Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Bangun 217,9 Km Jalan Daerah di NTT, Sedot APBN Senilai Rp 737 Miliar

Irsyaad W - Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Peresmian pembangunan 27 Jalan Daerah sepanjang 217,9 km di NTT oleh Presiden Joko Widodo, (1/10/24)
Muchlis Jr/BPMI Setpres
Peresmian pembangunan 27 Jalan Daerah sepanjang 217,9 km di NTT oleh Presiden Joko Widodo, (1/10/24)

GridOto.com - Pemerintah membangun jalan daerah di Nusa Tenggara Timur dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 737 miliar.

Total panjang untuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD di NTT ini 217,9 kilometer (Km) yang terangkum dalam 27 ruas dan tersebar di 20 kabupten/kota.

Penanganan IJD TA 2023 di antaranya berada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao.

Kemudian Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur dan Lembata.

Alokasi IJD TA 2023 di NTT masuk ke dalam peringkat 5 besar, setelah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Lampung.

Dalam kunjungan kerjanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyempatkan diri untuk meresmikan 27 ruas IJD di NTT, (1/10/24).

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja menerangkan bahwa secara nasional jumlah anggaran yang dialokasikan bagi pelaksanaan IJD TA 2023 sebesar Rp 14,6 triliun.

Baca Juga: Negara Gelontorkan Rp 32,31 Triliun, Demi Bangun Jalan Nasional Baru di Tahun 2025

Ada pun panjang jalan yang ditangani keseluruhan 3.300 kilometer dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"IJD menghubungkan pusat-pusat produksi seperti perkebunan, pariwisata, atau daerah industri dengan pelabuhan, bandara, pasar dan infrastruktur primer lainnya," jelas Endra dikutip dari Kompas.com.

"Jadi, kawasan-kawasan produktif di daerah akan terhubung dengan jalan berstandar seperti di sini, yaitu bahu jalan 1 meter kiri-kanan dan lebar jalan 5 meter," ujar Endra.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ini Alasan Sesama Bus PO Sinar Jaya Satu Trayek Dilarang Menyalip

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa