Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bos Debt Collector Mobil Semarang Terbungkus di Jambi, Sekali Order Patok Tarif Sampai Rp 30 Juta

Irsyaad W - Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Konferensi Pers penangkapan bos debt collector mobil Semarang, Anggiat Marpaung oleh Polda Jawa Tengah
Muchamad Dafi Yusuf/Kompas.com
Konferensi Pers penangkapan bos debt collector mobil Semarang, Anggiat Marpaung oleh Polda Jawa Tengah

GridOto.com - Bos debt collector mobil Semarang, bernama Anggiat Marpaung terbungkus.

Ia diringkus Polda Jateng bersama delapan anak buahnya.

Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Kala itu lokasi insiden perampasan pertama di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023.

Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson R Simamora mengatakan, kelompok tersebut bisa mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 30 juta untuk sekali dapat order penarikan satu unit mobil.

"Dan mereka ini terima surat kuasa dari leasing surat kuasa penagihan, bukan penarikan. Perampasan salah aturan," kata dia di Mapolda Jateng, dikutip dari kompas.com (2/10/24).

Baca Juga: Sering Dicap Jelek, Debt Collector Wajib Paham Etika dan Regulasi Penagihan

Dia menyebut, besaran pendapatan anggota debt collector tergantung jenis mobil yang ditarik.

"Untuk debitur yang macet lakukan pembayaran sesuai pengajuan leasing kredit, hak dan kewajibannya dilaksanakan agar tak terjadi peristiwa lain di Jateng," pesan dia.

Johanson menambahkan, Marpaung ditangkap di Jambi pada 26 September 2024 lalu.

"Marpaung ditangkap di Jambi saat sedang bersama perempuan," kata Johanson.

Marpaung dan komplotannya melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

"Adik bos debt collector dan (seorang tersangka) Aceng ikut menyerahkan diri ke Polda Jateng," ujar dia.

Johanson mengatakan, Marpaung diburu sejak tahun lalu setelah ada laporan polisi terkait sejumlah dugaan tindak pidana.

"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar ke mana pun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu," tegas Johanson.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa