GridOto.com - Awas, BPKB palsu masih rawan beredar terutama saat membeli motor bekas orang tak dikenal.
Nah, supaya tak tertipu begini cara bedakan BPKB asli dan palsu.
Gampang, dari cover depan pun bisa ketahuan ciri yang asli dan palsu karena ada logo khusus.
Perlu dicatat, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.
Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK bisa terancam hukuman penjara 8 tahun.
Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.
Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.
Disitat dari Motorplus, ada beberapa ciri lain yang disampaikan Korlantas Polri soal ciri BPKB yang asli dan palsu.
Baca Juga: Malas Mondar-mandir, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK Via Online
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR