Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Cuma Terkam Dua Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 30 September 2024 | 12:00 WIB
Kamera tilang elektronik di jalan tol ruas Semarang-Solo, jepret sedan Mercy yang melakukan overspeeding
Facebook Kristianto Wijaya
Kamera tilang elektronik di jalan tol ruas Semarang-Solo, jepret sedan Mercy yang melakukan overspeeding

GridOto.com - Sekadar mengingatkan, jika jalan tol kini dilengkapi kamera tilang elektronik.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini siap terkam sejumlah kesalahan lalu lintas.

Lebih khusus mengincar kendaraan overspeed atau melebihi batas kecepatan dan over dimension overload (ODOL).

Menukil laman resmi Indonesia Baik, penindakan pelanggaran overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Kombes Pol I Made Agus Prasetya, Polisi yang Benahi ETLE Nasional Sampai ke Jalan Tol

1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Guna mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.

Sementara itu, untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan dalam penilangan overload, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Alat ini akan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mematikan AC Bikin Mobil Lebih Kuat Menanjak? Begini Penjelasan Ahli

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa