Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Malas Mondar-mandir, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK Via Online

Ferdian - Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIB
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta
kolase ntmcpolri.info dan bapenda.jakarta.go.id
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta

GridOto.com - Nggak melulu mondar-mandir ke kantor Samsat, blokir STNK kendaraan juga bisa dilakukan secara online.

Pemblokiran dilakukan supaya pemilik kendaraan sebelumnya terhindar dari pajak progresif saat beli kendaraan baru.

Seperticontohnya  di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang sudah diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.

Kebijakan ini teruang dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

- Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)

- Pilih pelayanan

- Jenis Pelayanan blokir kendaraan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas, Mobil Doyan Tenggak BBM Oktan Rendah Bisa Borong Penyakit Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa