Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gratis, Bawa Dua Benda Wajib Ini Kalau Mau Blokir STNK di Samsat

Ferdian - Minggu, 29 September 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Blokir STNK usai kalian menjual kendaraan bermotor ke orang lain.

Pemblokiran STNK perlu dilakukan untuk menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan jadi kewajiban.

Karena jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang sudah terjual, maka saat kalian beli kendaraan baru akan terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan memblokir STNK, maka saat memiliki kendaraan baru tak akan terkena pajak progresif.

Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Lalu apa syarat yang mesti dibawa jika ingin melakukan pemblokiran STNK?

Baca Juga: Tak Melulu Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Mobkas Pelat Luar Kota

"Bisa diblokir, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera datang ke Samsat untuk membuat permohonan pemblokiran, untuk syarat cukup bawa KTP dan KK," ujar Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto disitat dari GridOto (27/6/2024).

Syarat kedua yakni dengan membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).

Kemudian, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus hal ini?

"Untuk biaya tidak ada sama sekali gratis," tegasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas, Mobil Doyan Tenggak BBM Oktan Rendah Bisa Borong Penyakit Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa