Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Ferdian - Minggu, 29 September 2024 | 14:51 WIB
Ilustrasi sepeda listrik
Rudy Hansend/ GridOto.com
Ilustrasi sepeda listrik

GridOto.com - Peringatan terkait penggunaan sepeda listrik kembali digaungkan ke masyarakat.

Salah satunya oleh Polres Purworejo.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.

Hal itu seperti diunggah oleh Polres Purworejo dalam Instagramnya (27/9/2024).

"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu." tulisnya disitat TribunJateng.

Berikut aturan lengkapnya.

"Sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam dan hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu."

Baca Juga: Ada Doorprize TV Android sampai Sepeda Listrik, Simak Keseruan Acara Daihatsu di Solo

Kawasan Tertentu yang dibolehkan adalah:

1. Pemukiman

2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

3. Kawasan wisata

4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi

5. Area kawasan perkantoran

6. Area di luar jalan

Lajur Khusus:

1. Lajur sepeda

2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan listrik menggunakan penggerak motor.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, 647 Kejadian Kecelakaan Selama 6 Bulan

Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun.

Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.

Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk.

Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan demi keamanan bersama.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Geger Trofi MotoGP Mandalika 2024 Patah, Ternyata Ini Faktanya!

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa