Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Ferdian - Minggu, 29 September 2024 | 14:51 WIB
Ilustrasi sepeda listrik
Rudy Hansend/ GridOto.com
Ilustrasi sepeda listrik

GridOto.com - Peringatan terkait penggunaan sepeda listrik kembali digaungkan ke masyarakat.

Salah satunya oleh Polres Purworejo.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.

Hal itu seperti diunggah oleh Polres Purworejo dalam Instagramnya (27/9/2024).

"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu." tulisnya disitat TribunJateng.

Berikut aturan lengkapnya.

"Sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam dan hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu."

Baca Juga: Ada Doorprize TV Android sampai Sepeda Listrik, Simak Keseruan Acara Daihatsu di Solo

Kawasan Tertentu yang dibolehkan adalah:

1. Pemukiman

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Langkah Yang Benar Matikan Mesin Mobil Turbo, Jangan Digeber Cukup Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa