GridOto.com - Polisi meringkus tiga pria pedagang spesialis mobil pikap bekas.
Mereka bekerjasama menjual Mitsubishi L300 Rp 31 juta dan Suzuki Carry pikap Rp 20 jutaan.
Yakni MA, SYA dan STO yang punya peran masing-masing.
Dalam kasus ini, penangkapan dilakukan oleh Polsek Mampang Prapatan.
Usut punya usut, ketiganya merupakan sindikat pencuri dan penadah mobil pikap malingan.
Mereka sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu satu tahun di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, dapat kami informasikan pelaku ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, (25/9/24) melansir TribunJakarta.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
"Ada di daerah Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, Jagakarsa," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR