Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polres Bekasi Gerebek Rumah Isi Puluhan Motor, Terungkap Jual Beli Nuansa Kejahatan

M. Adam Samudra - Kamis, 26 September 2024 | 22:30 WIB
Polres Metro Bekasi ungkap kasus tindak pidana kejahatan jamunan fidusia dan pengelapan
Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi ungkap kasus tindak pidana kejahatan jamunan fidusia dan pengelapan

GridOto.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor.

Pengungkapan ini pun langsung dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

"Betul jadi pada Kamis (12/9/2024), tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat resmi di perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kabupaten Bekasi," kata Twedi saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (26/9/2024).

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat," sambungnya.

Masih kata Twedi, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 50 lebih kendaraan bermotor, termasuk 3 unit mobil.

Tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak leasing PT FIF Group.

Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya.

Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.

Baca Juga: Unik Tapi Nyata, Polsek Tamansari Gembokin Motor Terparkir di Area Rawan Curanmor

"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ular Beton Baru di Jateng Bakal Libas 35 Desa, Investasi Tembus Rp 38 T

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa