Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gampang, Segera Lakukan Ini Saat Mobil Sudah Laku Masih Dapat Surat Tilang Elektronik

Irsyaad W - Kamis, 26 September 2024 | 10:30 WIB
Contoh surat tilang elektronik asli
Facebook.com/Riki Reando
Contoh surat tilang elektronik asli

GridOto.com - Inilah alasan untuk segera memblokir STNK mobil bekas pribadi yang sudah laku dijual.

Tanpa ada angin dan hujan, kalian tiba-tiba bisa dapat kiriman surat tilang elektronik.

Jika mengalami hal ini solusinya gampang, seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan

Ia mengatakan, pemilik lama bisa segera melapor ke samsat.

"Laporkan ke Samsat untuk lapor jual saat mobil atau motor sudah tidak di tangan lagi,” kata Sony, (20/9/24) menukil Kompas.com.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, dijelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi.

Baca Juga: Jarang Diinfo, Seperti Ini Langkah Dapat Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor
bapenda.jakarta.go.id
formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.

Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada.

Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.

Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:

Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini

(3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:

a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas

Pemilik lama yang tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan kendaraan kena tilang elektronik maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, sesuai dengan data di STNK.

Sonny mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirim sesuai dengan nama dan alamat di STNK.

"Iya, (dikirim) sesuai dengan nama di STNK," kata Sony.

Maka, jika dapat surat tilang elektronik dari mobil yang sudah dijual, segera datangi samsat untuk lapor jual agar data STNK diblokir otomatis oleh pihak Samsat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa