GridOto.com - Inilah alasan untuk segera memblokir STNK mobil bekas pribadi yang sudah laku dijual.
Tanpa ada angin dan hujan, kalian tiba-tiba bisa dapat kiriman surat tilang elektronik.
Jika mengalami hal ini solusinya gampang, seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan
Ia mengatakan, pemilik lama bisa segera melapor ke samsat.
"Laporkan ke Samsat untuk lapor jual saat mobil atau motor sudah tidak di tangan lagi,” kata Sony, (20/9/24) menukil Kompas.com.
Selain itu, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, dijelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi.
Baca Juga: Jarang Diinfo, Seperti Ini Langkah Dapat Nomor Pembayaran Tilang Secara Online
Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR