Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi polisi melakukan tilang di tempat
ntmcpolri.info
Ilustrasi polisi melakukan tilang di tempat

GridOto.com - Masih sedikit yang paham, sisa uang titipan denda tilang yang ditransfer lewat bank bisa diambil lagi lho.

Karena denda putusan hakim tidak selalu berlaku maksimal, jadi kemungkinan ada uang kembaliannya. 

Pengambilan atau pengambil sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar lalu lintas tersebut.

Disitat dari Kompas.com, kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan atau ditransferkan ke kas negara.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

Periksa kembali data putusan.

Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.

- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.

Pihak bank akan melakukan verifikasi data.

Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa