Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Koboi Jalanan Tembak Pajero Sport, Pose Berbaju Orange Depan Kamera

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 22:05 WIB
Dua ban Mitsubishi Pajero Sport jadi sasaran tembak pengemudi mobil gara-gara kesal gagal nyalip
Dok. Polres Demak
Dua ban Mitsubishi Pajero Sport jadi sasaran tembak pengemudi mobil gara-gara kesal gagal nyalip

GridOto.com - Ingat aksi koboi jalanan yang menembaki ban Pajero Sport pakai pistol, begini nasibnya kini.

Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Akibat kelakuannya, kini si pelaku sudah berganti baju berwarna orange bertuliskan tersangka.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi (23/9/2024).

Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengemudi Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

Pelaku Sunarwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

Baca Juga: Mengejutkan, Pistol Sopir BR-V yang Tembak Ban Pajero Terdaftar di Institusi Ini

Koboi jalanan di Demak ditetapkan jadi tersangka
Istimewa/TribunJateng
Koboi jalanan di Demak ditetapkan jadi tersangka

"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkap Winardi disitat dari TribunJateng.

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik

"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

"Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi.

Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa