GridOto.com - Jangan cari masalah kalau enggak mau ditilang polisi cuma gara-gara nekat pasang ini di kaca belakang mobil.
Perilaku yang kurang baik satu ini juga diungkap polisi karena sangat tidak dianjurkan.
Perilaku yang dimaksud adalah memasang stiker berlebihan di kaca belakang mobil, baik itu dekorasi atau semacamnya.
Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan pernah menjelaskan, stiker yang dipasang berlebihan bisa menurunkan visibilitas atau jarak pandang dari pengemudi.
“Kalau sampai menutupi kaca belakang, artinya sudah mengubah standar yang ditentukan. Karena posisinya kan menutupi jarak pandang,” ucapnya disitat Kompas.com (8/4/2024).
Ia menambahkan, terbatasnya jarak pandang bisa membuat pengemudi tidak responsif dan kurang bisa memantau situasi di area belakang.
Baca Juga: Melanggar Aturan Lalin Operasi Patuh Jaya 2024, Siapkan Kocek Segini
“Ini tidak bisa dianggap kelalaian minor ya, karena membahayakan.
Kalau stiker menumpuk di kaca belakang, sama saja menambah blind spot.
Apa bedanya mobil dengan blind van?” ujarnya.
Ukke mengatakan, perilaku semacam ini juga bisa digolongkan sebagai satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara spesifik, digunakan pasal 285 ayat (2) sebagai pengunci, yang secara spesifik membahas soal laik jalan kendaraan roda empat atau lebih.
Nominal denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR