Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Paham, Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Usai Kendaraan Dijual

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Banyak yang masih salah paham dengan apa yang harus dilakukan usai jual kendaraan.

Biasanya disebut blokir data di kantor Samsat.

Tapi sebenarnya salah, yang benar adalah lapor jual kendaraan.

Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan. 

Biar enggak bingung, begini bedanya.

Blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Seperti dilansir GridOto, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga: Sekarang Paham, Ternyata Ini Fungsi Halaman Lembar Kuning di Dalam BPKB

Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini. 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ular Beton Baru di Jateng Bakal Libas 35 Desa, Investasi Tembus Rp 38 T

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa