Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Kendaraan Dinas Mangkrak Pemkab Blora, Pihak Ini Bisa Dikasih Gratis

Irsyaad W - Senin, 23 September 2024 | 14:00 WIB
Beberapa kendaraan dinas Pemkab Blora yang mangkrak karena sudah rusak
M Iqbal Shukri/TribunJateng
Beberapa kendaraan dinas Pemkab Blora yang mangkrak karena sudah rusak

GridOto.com - Kendaraan dinas pemerintah kabupaten (pemkab) Blora banyak yang mangkrak.

Unitnya beragam, mulai dari mobil, motor sampai truk dengan berbagai kondisi kerusakan.

Selain dilelang, kendaraan-kendaraan dinas mangkrak pemkab Blora ini juga diberikan cuma-cuma.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora menyebut aset-aset kendaraan dinas yang mangkrak itu, biasanya dilelang.

Tapi sebagian juga dihibahkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan agar termanfaatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) BPPKAD Kabupaten Blora, Susi Widyorini, menjelaskan ada mekanisme tertentu untuk penghibahan kendaraan dinas ke pihak lain.

"Untuk hibah kendaraan dinas yang telah rusak ini, memang ada mekanismenya ya yang telah diatur," katanya, (16/9/24) melansir tribunjateng.com.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Dinas di Pemkab Blora Nunggak Pajak, Gara-gara Surat Ini Hilang

Lebih lanjut, Susi menjelaskan untuk hibah kendaraan dinas yang rusak, regulasi yang ada itu harus ada pengajuan proposal.

"Misal ada sekolah yang membutuhkan kendaraan dinas yang rusak ini, mungkin untuk praktik siswa," tutur Susi.

"Nah itu pihak sekolah harus mengajukan proposal terlebih dahulu," terang Susi

"Kemudian, tim kita akan mengkajinya, lalu ketika disetujui, baru serah terima," jelasnya.

Susi mengatakan, selama ini untuk hibah kendaraan dinas yang rusak, biasanya datang dari sekolah-sekolah, organisasi-organisasi dan lain sebagainya.

"Pada prinsipnya, semua berdasarkan usulan atau pengajuan proposal, itu pun tidak semua proposal bisa kita penuhi, kan harus kita kaji dulu, misalkan itu memenuhi kriteria untuk mereka menerima hibah, atau tidak, harus dikaji sesuai aturan," paparnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa