Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Paham, Ternyata Ini Fungsi Halaman Lembar Kuning di Dalam BPKB

Irsyaad W - Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB
Tanda panah merah menunjukan lembar kuning di dalam BPKB
Irsyaad W/Otomotifnet.com
Tanda panah merah menunjukan lembar kuning di dalam BPKB

GridOto.com - Coba buka BPKB kendaraan kalian, pasti menemukan halaman dengen lembar berwarna kuning.

Tampak tak berguna, tapi sekarang paham, ternyata lembaran kuning itu memiliki fungsi cukup penting.

Sebelum itu, BPKB sendiri merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.

Artinya, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Sedangkan STNK dan pelat nomor hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Balik soal lembar stiker kuning di dalam BPKB, melansir artikel GridOto, (22/3/22) lalu, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas beberkan fungsinya.

Menurut Rully, lembar stiker kuning tersebut sebagai pengaman.

"Jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata Rully beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong

Dalam lingkaran kuning, wujud lembar stiker kuning pada BPKB Kendaraan
Irsyaad W/Otomotifnet.com
Dalam lingkaran kuning, wujud lembar stiker kuning pada BPKB Kendaraan

"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak tak bertanggungbjawab," bebernya.

Lanjut Rully, jadi sesuai kebutuhan, lembar stiker kuning itu untuk menutup data.

Kata Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara motor dan mobil sama saja.

"Jadi tidak ada perbedaan ya material motor dan mobil," tegasnya.

Untuk itu, Rully mengimbau stiker tersebut dijaga baik-baik dan jangan di sobek.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa