Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengejutkan, Pistol Sopir BR-V yang Tembak Ban Pajero Terdaftar di Institusi Ini

Ferdian - Minggu, 22 September 2024 | 20:55 WIB
Pistol yang digunakan Sumarwan (60) pengemudi Honda BR-V penembak ban Mitsubishi Pajero Sport di panturan Demak terdaftar legal
Tangkapan Layar Instagram
Pistol yang digunakan Sumarwan (60) pengemudi Honda BR-V penembak ban Mitsubishi Pajero Sport di panturan Demak terdaftar legal

GridOto.com - Mengejutkan, pistol yang digunakan Sunarwan (60), pengemudi BR-V yang tembak ban Pejro Sport di Demak legal.

Status senjata api glock 17 ini terdaftar di sebuah institusi.

Seperti diketahui, Sunarwan menembaki ban Pajero Sport milik Ahmad Laili Dimyati (40) di Pantura Demak-Kudus kilometer (Km) 32, Kamis (19/9/2024), dengan alasan tak terima mobil dipepet.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, Sunarwan terindentifikasi menggunakan pistol Glock 17 kaliber 32 mm dan terdaftar di institusi Mabes Polri.

"Glock 17 kaliber 32 mm. Resmi, pengajuan resmi ke Mabes," ujar Ari, melalui telepon disitat dari Kompas.com (21/9/2024).

Ari menuturkan, khusus tipe glock 17 kaliber 32 mm digunakan untuk bela diri sesuai surat yang dimiliki.

"Khusus tipe senjata yang dipegang oleh si tersangka S ini memang peruntukannya untuk bela diri, makannya ini kan kalibernya kecil 32," katanya.

Meskipun begitu, tak mudah mengantongi izin kepemilikan senjata api dan pengajuan pun dilakukan di Mabes Polri.

Baca Juga: Inilah Surmawan, Pengusaha Asal Kendal Pengemudi BR-V Penembak Ban Pajero Sport di Demak

"Yang mengeluarkan izin kan bukan Polres Demak, banyak sekali ini kayaknya anggapannya Polres atau Polda Jateng, ya nggak bisa, karena yang mengeluarkan izin itu harus dari pusat, dari Mabes Polri," ungkapnya.

Namun kini Sunarwan langsung ditahan karena tindakannya yang tidak terpuji di Pantura Demak.

"Sudah ditahan, sesuai dengan komitmen Pak Kapolda, Jawa Tengah itu, tidak ada toleransi untuk arogansi ataupun premanisme," kata Ari.

Pelaku dikenai Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bersiap Contra Flow Jelang Nataru, Berlaku di Gerbang Tol Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa