GridOto.com - Sebanyak tiga pria inisial RAI, MHA dan FR terancam penjara 5 tahun.
Ini setelah mereka saling bantu dalam pengajuan kredit mobil ke leasing.
Mereka dibekuk Polres Metro Bekasi Kota karena kerjasama dengan cara licik dan merugikan pihak leasing.
Lantaran ketiganya ternyata sindikat penggelapan mobil dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil.
Dalam aksinya, mereka memalsukan sejumlah dokumen yang mencakup akte jual beli, slip gaji, rekening koran dan surat keterangan usaha.
Aksi ini dilakukan sejak Juni 2024.
"Modus operandi pelaku yakni dengan cara melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen palsu," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, (18/9/24) menukil Kompas.
Baca Juga: Suka Omong Kosong Soal Daihatsu Xenia, Pria Asal Nganjuk Terancam Penjara 4 Tahun
Praktik pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga, (25/8/24).
Kemudian, polisi langsung berpatroli di media sosial dan mengantongi informasi bahwa para sindikat melakukan transaksi penjualan mobil hasil penggelapan di platform media sosial Facebook.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR