GridOto.com - Denda tilang manual dan elektronik bisa dibayarkan secara online.
Namun sebelum itu, pelanggar mesti mendapatkan nomor pembayaran tilang.
Langkah mendapatkan nomor pembayaran tilang inilah yang jarang diinfokan ke masyarakat.
Denda tilang manual maupun tilang elektronik bisa dibayarkan melalui bank dan e-commerce mitra resmi dengan kode pembayaran yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.
Kode nomor pembayaran bisa dicek secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dengan memasukkan nomor berkas tilang.
Untuk mendapatkan nomor pembayaran tilang ini, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan.
Melansir Kompas.com, cara mendapatkan nomor pembayaran tilang untuk membayar denda sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat Mencoba! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM BRI dan BRImo
1. Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
3. Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
5. Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.
Saat muncul putusan denda dan biaya perkara tilang, pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Untuk pengambilan barang bukti tilang, bisa dilakukan dengan datang langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bila tersedia.
Sebagai informasi, pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik secara online bisa dilakukan dengan cara yang sama.
Baca Juga: Berhak atau Tidak, Menolak Ditilang Polisi Tanpa Surat Tugas?
Pihak kepolisian akan menerbitkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda melalui Bank BRI, tapi kode ini tidak bisa digunakan untuk channel pembayaran yang lain.
Kalian yang akan membayar denda tilang dari bank lain atau e-commerce wajib mendapatkan kode billing nomor pembayaran.
Perlu diketahui, mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis yaitu pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda masksimal.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR