Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang Diinfo, Seperti Ini Langkah Dapat Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

Irsyaad W - Sabtu, 21 September 2024 | 11:00 WIB
Foto surat tilang yang beredar di Facebook.
Facebook.com/Motuba
Foto surat tilang yang beredar di Facebook.

GridOto.com - Denda tilang manual dan elektronik bisa dibayarkan secara online.

Namun sebelum itu, pelanggar mesti mendapatkan nomor pembayaran tilang.

Langkah mendapatkan nomor pembayaran tilang inilah yang jarang diinfokan ke masyarakat.

Denda tilang manual maupun tilang elektronik bisa dibayarkan melalui bank dan e-commerce mitra resmi dengan kode pembayaran yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.

Kode nomor pembayaran bisa dicek secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dengan memasukkan nomor berkas tilang.

Untuk mendapatkan nomor pembayaran tilang ini, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan.

Melansir Kompas.com, cara mendapatkan nomor pembayaran tilang untuk membayar denda sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat Mencoba! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM BRI dan BRImo

Pembayaran denda tilang manual dan elektronik bisa dilakukan secara online
tilang.kejaksaan.go.id
Pembayaran denda tilang manual dan elektronik bisa dilakukan secara online

1. Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
3. Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
5. Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Sampai Kena Penipuan Segitiga Mobil Bekas, Kenali Modusnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa