GridOto.com - Denda tilang manual dan elektronik bisa dibayarkan secara online.
Namun sebelum itu, pelanggar mesti mendapatkan nomor pembayaran tilang.
Langkah mendapatkan nomor pembayaran tilang inilah yang jarang diinfokan ke masyarakat.
Denda tilang manual maupun tilang elektronik bisa dibayarkan melalui bank dan e-commerce mitra resmi dengan kode pembayaran yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.
Kode nomor pembayaran bisa dicek secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dengan memasukkan nomor berkas tilang.
Untuk mendapatkan nomor pembayaran tilang ini, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan.
Melansir Kompas.com, cara mendapatkan nomor pembayaran tilang untuk membayar denda sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat Mencoba! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM BRI dan BRImo
1. Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
3. Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
5. Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR