GridOto.com - Ban Mitsubishi Pajero Sport milik Ahmad Laili Dimyati (40) jadi sasaran tembak koboi jalanan.
Lokasinya di titik perbaikan jalan Pantura Demak-Kudus kilometer (Km) 32.650, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden penembakan berulang itu mengenai ban mobil SUV miliknya saat lalu lintas sedang macet.
Kemacetan memang sempat terjadi di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Unutk kronologi kejadiannya, bermula saat pelaku SW (60) yang mengemudikan mobil warna putih di bahu jalan hendak memotong laju Pajero Sport korban.
Namun, karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri, SW diduga emosi dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.
"Perbaikan jalan yang ada di penyempitan antara mobil pelaku dan mobil korban. Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," ungkap Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, kepada wartawan di Polres Demak, Kamis malam.
Baca Juga: Viral Koboi Jalanan Pakai Pajero Sport Acungkan Pistol di Kalibata, Ini Detailnya
Tidak cuma memberikan ancaman, pelaku SW juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban milik Dimyati.
"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujar Jarno dilansir TribunSolo.
Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.
Sedangkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.
Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.
"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujarnya.
Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal alias ngambek lantaran gagal nyalip.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR