GridOto.com - Motor dengan status STNK Only memang menggiurkan untuk dibeli.
Karena harganya pasti lebih murah dari pasaran.
Tapi wajib paham, pembeli yang nekat beli motor STNK Only bakal temui sederet risiko fatal.
Buat yang belum tahu, STNK only maksudnya motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain seperti BPKB atau faktur pembelian, dan hanya ada STNK saja.
Padahal BPKB merupakan tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.
Tanpa ada BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.
Melansir artikel GridOto, (3/8/23) Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyebutkan risikonya.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini
"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah," ucap Aldo.
"Ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo.
Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, STNK dan BPKB adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR