GridOto.com - Masih banyak yang belum paham, kalau rest area di jalan tol punya 3 tipe.
Ada tipe A, B dan C yang punya beberapa perbedaan.
Seperti pernah dibahas Gridoto, pembagian tipe rest area ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
1. Rest area tipe A
Bicara luas, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.
Fasilitas juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.
Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.
Baca Juga: Jangan Dibiasakan, Ini Akibatnya Bayar Tarif Tol Pakai E-Toll Pengemudi Lain
2. Rest area tipe B
Editor | : | Dida Argadea |