Gridoto.com - Buat pengguna jalan tol yang sudah kepelet buang air kecil bakal gelisah.
Karena mempertanyakan berapa kilometer lagi supaya bisa ketemu rest area.
Nah, mengenai jarak antara rest area di jalan tol, beberapa waktu lalu Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Business menjelaskannya.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km." jelas Rahavica.
Fasilitas umum dari rest area tipe A ini cukup lengkap, meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Baca Juga: Cocok Buat Pergi Jauh, Ini Titik SPKLU dan Hotel di Rest Area Travoy Jasamarga
Lebih lanjut, Rahavica mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya disitat dari Kompas.com.
Rest area tipe B luas areanya lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang tersedia meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sedangkan untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B.
Hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, ditegaskan oleh Rahavica jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR