Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Jelas Wajib Ganti Warna Perlu Ubah STNK, Gimana Dengan BPKB? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 18 September 2024 | 13:40 WIB
Ganti warna kendaraan apakah perlu ubah BPKB di Samsat, ini Kata Polisi
ntmcpolri.info
Ganti warna kendaraan apakah perlu ubah BPKB di Samsat, ini Kata Polisi

GridOto.com - Mengganti warna cat kendaraan pada dasarnya wajib diikuti dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagi sobat GridOto yang berniat atau justru sudah mengganti warna cat kendaraan, sebaiknya langsung mengurus perubahan STNK.

Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Hal ini seperti dijelaskan Bripka Didik selaku petugas Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Didik, STNK merupakan legitimasi operasional yang berisikan identitas kepemilikan sekaligus kendaraan.

Untuk itu harus ada kesesuaian antara dokumen dan fisik (kendaraannya).

Baca Juga: Jangan Jual Motor Kalau STNK-nya Hilang, Urus Aja Pakai Syarat Ini

"Tentu dua-duanya baik di STNK dan BPKB harus diubah (jika melakukan pergantian warna)," kata Didik kepada GridOto.com, Rabu (18/9/2024).

Sekadar informasi, berbeda dengan STNK, perubahan warna kendaraan tidak perlu diikuti dengan pergantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya sobat dapat melapor dan mendapat catatan khusus dari pihak kepolisian.

Nah, bagi kalian jika berniat ingin melakukan perubahan data BPKB karena mengganti warna cat kendaraan maka bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat 6
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,
- BPKB,
- STNK,
- Rekomendasi dari unit pelaksanaan Regident untuk perubahan warna Ranmor,
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat keterangan domisili,
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Daripada Celaka, Segini Waktu Istirahat yang Ideal Saat Mengemudi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa