Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

Ferdian - Selasa, 17 September 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Sudah jadi rahasia umum, banyak yang beli motor terutama unit tua tanpa BPKB alias STNK only

Semisal terjadi hal begitu apakah bisa dibuatkan BPKB baru?

Terkait hal ini, Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pernah memberikan penjelasannya.

"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Wahyu seperti pernah dilansir GridOto (14/2/2024).

Menurutnya semisal ada motor tua yang BPKB-nya hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumen lengkap dan sah.

Tapi agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.

"Tidak bisa dipastikan, perlu dicek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.

Baca Juga: Jalur Transjakarta Bakal Diawasi Mata-mata, Perpanjang STNK Bisa Keluar Duit Lebih

Sekadar info, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.

BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

Untuk motor yang dibeli secara kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas.

Semisal membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak dealer langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen.

Jadi disarankan kalau ingin membeli motor STNK only, pastikan barangnya ada dan memeriksa kondisinya secara langsung.

Pembuktian keaslian surat seperti ini cukup sulit, namun bisa dilakukan ketika proses negosiasi.

Untuk membuktikan bila ini bukan motor bodong, maka kalian perlu mencocokkan data di STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa