GridOto.com - Sudah jadi rahasia umum, banyak yang beli motor terutama unit tua tanpa BPKB alias STNK only.
Semisal terjadi hal begitu apakah bisa dibuatkan BPKB baru?
Terkait hal ini, Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pernah memberikan penjelasannya.
"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Wahyu seperti pernah dilansir GridOto (14/2/2024).
Menurutnya semisal ada motor tua yang BPKB-nya hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumen lengkap dan sah.
Tapi agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.
"Tidak bisa dipastikan, perlu dicek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.
Baca Juga: Jalur Transjakarta Bakal Diawasi Mata-mata, Perpanjang STNK Bisa Keluar Duit Lebih
Sekadar info, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.
BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Untuk motor yang dibeli secara kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas.
Semisal membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak dealer langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen.
Jadi disarankan kalau ingin membeli motor STNK only, pastikan barangnya ada dan memeriksa kondisinya secara langsung.
Pembuktian keaslian surat seperti ini cukup sulit, namun bisa dilakukan ketika proses negosiasi.
Untuk membuktikan bila ini bukan motor bodong, maka kalian perlu mencocokkan data di STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR