Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Jual Motor Kalau STNK-nya Hilang, Urus Aja Pakai Syarat Ini

Ferdian - Selasa, 17 September 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Motor yang STNK-nya hilang jangan nekat dijual dengan status bodong.

Karena kalau STNK hilang tanpa ada fotokopiannya masih bisa diurus kok.

Pemilik hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan mengikuti prosedur ini berikut ini.

Simak syarat yang perlu disiapkan;

1. Formulir permohonan,

2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi

4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,

6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

7. Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;

2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;

3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;

4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;

6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;

7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;

8. Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Baca Juga: Alamat STNK dan KTP Beda, Ini Solusinya Agar Tak Jadi Masalah

Dikutip dari kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa