Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Jual Motor Kalau STNK-nya Hilang, Urus Aja Pakai Syarat Ini

Ferdian - Selasa, 17 September 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Motor yang STNK-nya hilang jangan nekat dijual dengan status bodong.

Karena kalau STNK hilang tanpa ada fotokopiannya masih bisa diurus kok.

Pemilik hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan mengikuti prosedur ini berikut ini.

Simak syarat yang perlu disiapkan;

1. Formulir permohonan,

2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi

4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,

6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bersiap Contra Flow Jelang Nataru, Berlaku di Gerbang Tol Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa