Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak! Ini Pentingnya Blokir STNK Setelah Mobil Atau Motor Dijual

Ferdian - Selasa, 17 September 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

Gridoto.com - Jangan disepelekan, ini pentingnya memblokir STNK mobil atau motor setelah menjualnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Ia mengatakan STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto dilansir dari Kompas.com (15/9/2024).

Nah biar tak bertanya-tanya, ini alasan kenapa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir.

Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Honda HR-V Hybrid Bakal Segera Masuk Indonesia, Ini Tanda-tandanya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa