GridOto.com - Ada aktivitas yang mesti dilakukan setelah jual mobil dan motor.
Tapi sayangnya belum semua tahu soal perintah resmi untuk segera mendatangi kantor Samsat ini.
Pemilik lama dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar aman dikemudian hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, saat dihubungi, (15/9/24) menukil Kompas.com.
STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.
Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?
Baca Juga: Alamat STNK dan KTP Beda, Ini Solusinya Agar Tak Jadi Masalah
Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, kalian tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:
1. Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
2. Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Senada, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.
Baca Juga: Simak, Beginilah Langkah Proses Balik Nama Beli Mobil Bekas Tanpa STNK
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.
"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi, (15/9/24) dikutip dair Kompas.com.
Risiko lainnya jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.
Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pajak, petugas Samsat juga bisa mengirimkan surat ke pemilik kendaraan yang baru.
"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.
Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya.
Baca Juga: Lansia 73 Tahun Ditipu Calon Pembeli Mobilnya, Tubuh Sempat Terseret 3 Meter
Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.
Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen kelengkapan.
Dilansir dari Kompas.com (6/5/2024s), berikut persyaratan dokumen untuk melakukan blokir STNK:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.
Untuk di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Waspada Penipuan Digital Korlantas, Ini Kode Khusus Supaya Aman
Contohnya di Jakarta, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP. Berikut caranya:
- Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
- Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Kemudian klik 'Kirim'.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR