Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Ada Perintah Resmi Untuk Segera Diurus Setelah Jual Mobil atau Motor

Irsyaad W - Selasa, 17 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken
Harun
Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken

GridOto.com - Ada aktivitas yang mesti dilakukan setelah jual mobil dan motor.

Tapi sayangnya belum semua tahu soal perintah resmi untuk segera mendatangi kantor Samsat ini.

Pemilik lama dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar aman dikemudian hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, saat dihubungi, (15/9/24) menukil Kompas.com.

STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Baca Juga: Alamat STNK dan KTP Beda, Ini Solusinya Agar Tak Jadi Masalah

Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ular Beton Baru di Jateng Bakal Libas 35 Desa, Investasi Tembus Rp 38 T

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa